Yogyakarta, 9 Januari 2025 – Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri di luar ruang kelas. Namun, seberapa efektifkah implementasi kebijakan ini di lapangan? Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ali Alatas, mahasiswa S2 Magister Manajemen Pendidikan Tinggi UGM, mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan fokus pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Arsip: