Latar belakang terbentuknya kurikulum dapat bervariasi tergantung pada konteksnya. Beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi pembentukan kurikulum termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan pasar kerja, tuntutan masyarakat, dan visi-misi institusi pendidikan. Selain itu, undang-undang pendidikan nasional dan tinggi juga dapat memberikan arahan dan kerangka hukum untuk pembentukan kurikulum. Pengertian Kurikulum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu