Yigyakarta 26 Februari 2026 – Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia sangat bergantung pada sistem pembelajaran dan penjaminan mutu yang terstruktur secara berkesinambungan. Menyelami esensi tersebut, Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi (MMPT) Sekolah Pascasarjana UGM kembali menggelar perkuliahan mendalam bertajuk “Sistem Pembelajaran dan Jaminan Mutu” bersama pakar pendidikan, Dr. Wisjnu Martani, S.U., pada Kamis (12/2/2026).
Perkuliahan ini membedah dua tema fundamental yang menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang bermutu dan berdaya saing.
Transformasi Paradigma Belajar: Dari Pasif Menuju Student Center Learning Pada sesi pertama, Dr. Wisjnu Martani menyoroti arah kebijakan sistem pembelajaran di perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Saat ini, pendekatan utama yang wajib diutamakan adalah Student Center Learning (SCL) atau pembelajaran aktif.
Melalui pendekatan SCL, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan di ruang kelas. Mahasiswa tidak lagi diposisikan sebagai wadah kosong yang sekadar menjadi penerima informasi pasif, melainkan ditempatkan sebagai subjek aktif yang mengonstruksi pengetahuannya sendiri selama proses belajar mengajar berlangsung.
Dua Pilar Penjaminan Mutu: SPMI dan SPME Memasuki sesi krusial berikutnya, perkuliahan bergeser pada pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT). SPMPT merupakan mekanisme sistematis yang dirancang untuk memastikan sekaligus meningkatkan muru pendidikan tinggi di Indonesia secara berkelanjutan.
Sistem ini ditopang oleh dua komponen utama yang saling beririsan. Pertama, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan secara otonom oleh masing-masing perguruan tinggi. SPMI ini dieksekusi melalui siklus manajerial PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) serta siklus PDCA (Plan, Do, Check, Act).
Kedua, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang bertindak sebagai bentuk validasi dari pihak luar. SPME dilaksanakan melalui proses akreditasi ketat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
SN-Dikti sebagai Fondasi Minimal Mutu Pendidikan Dalam pelaksanaannya, seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Standar ini mencakup delapan indikator utama, yang terbentang dari standar kompetensi lulusan, isi dan proses pembelajaran, standar penilaian, hingga standar pembiayaan.
Dr. Wisjnu menekankan bahwa perguruan tinggi diberikan otonomi untuk menetapkan standarnya sendiri, dengan catatan standar tersebut mutlak harus melampaui atau minimal memenuhi batas SN-Dikti yang telah ditetapkan pemerintah.
Menjadikan Mutu sebagai Budaya, Bukan Sekadar Beban Kertas Kerja Sebagai penutup yang reflektif, perkuliahan ini menegaskan sebuah benang merah penting: SPMPT tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif demi menggugurkan syarat akreditasi. Lebih dari itu, sistem ini adalah motor penggerak untuk membangun “Budaya Mutu” yang mengakar di setiap lini institusi.
Dengan terbangunnya budaya mutu yang kuat, perguruan tinggi tidak hanya mampu mewujudkan akuntabilitas publik yang transparan, tetapi juga mendongkrak daya saing institusi pendidikan tinggi Indonesia agar mampu unjuk gigi di kancah nasional maupun internasional.
Tags (SDGs): SDG 4: Pendidikan Bermutu (Quality Education) – Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan penerapan sistem pembelajaran inovatif (SCL) untuk memastikan kualitas pendidikan yang inklusif dan merata., SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions) – Mendorong akuntabilitas publik, transparansi, dan tata kelola perguruan tinggi yang kuat melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal.
Penulis: Berlian Belasuni